www.domainesia.com

 

Lanjutan Sidangan Kasus Pembajakan Film Visinema Pictures

Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder Visinema menjadi saksi persidangan masalah pembajakan film produksi Visinema Pictures.  Duduk di bangku tersangka adalah AFP, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 4 Februari 2021.

Angga bersikap tegas terhadap pelaku pembajakan film, alasannya kejahatan marak di Indonesia menyebabkan kerugian. Tidak cuma bagi kreator atau rumah buatan, tetapi kerugian bagi negara. Atas pembajakan, negara kehilangan peluangpajak sangat besar. Nilai kerugian bisa hingga puluhan hingga ratusan miliar. 

Sementara itu Putro Mas Gunawan, selaku Distribution Manager Visinema, menyampaikan bahwa kerugian dari pembajakan film bisa berupa kerugian materi dan non materi.

Kerugian materi yakni kesepakatan koordinasi rumah bikinan dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar US$ 200 sampai 500 ribu atau setara dengan Rp 2,8 hingga 7 miliar. Kerugian non materi, yakni berupa bahaya bagi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib para pekerja film.

Selain Angga ,  turut serta menjalani investigasi dua saksi, ialah Head of Operation, Ferdina; dan Distribution Staff, Raga Atsmara.  Sementara Tim Kuasa Hukum, Muhammad Aris Marasabessy ikut menemani jalannya persidangan.

Tersangka pembajakan AFP, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada September 2020. Karya yang sudah dibajak lalu diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform situs web yaitu, Keluarga Cemara. Film ini menerima view 1,7 juta, diputar secara utuh atau ditayangkan secara hanya-cuma bagi pengunjung situs web.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal ITE, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perihal Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) abjad a, huruf b, aksara e dan atau abjad g, UU nomor 28 tahun 2014 perihal hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Post a Comment

MODAL 20RB UNTUNG BERKALI-KALI

20rb

TUYUL ONLINE

Tuyul Online

TUBE TRENDY

Tube Trendy