Visinema Pictures resmi menggiring AFP, tersangka pembajakan film – film Visinema Group, ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang yang digelar pekan ini, merupakan lanjutan sudang sebelumnya. Langkah ini ditempuh guna melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, sekaligus memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di abad digital ini.
Tersangka AFP sendiri ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Sementara pelaporan perkara dijalankan sejak 20 Juli 2020.
Film yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di situs web tersangka yakni, Keluarga Cemara. Film tersebut mendapat 1,7 juta penonton bioskop di permulaan tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan hanya-cuma bagi hadirin situs web tersebut.
Setelah ditelusuri perkara pembajakan ini AFP, yang bersangkutan telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film setempat dan import semenjak tahun 2018. Keuntungan didaat tersangka dari emasang iklan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
Pembajakan film bisa dikategorikan kejahatan, tindakan melawan aturan sepantasnya dimeja hijaukan. Bisa mengacu pada pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelaku juga mampu dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau abjad g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dikenakan denda optimal Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.




إرسال تعليق